Warganegara dan Negara
Warganegara dan Negara
Mata Kuliah
Ilmu Sosial
Dasar
Di Susun
Oleh :
Fio Prasetyo
12117367
FAKULTAS
ILMU KOMPUTER
DAN
TEKNOLOGI INFORMASI (FIKTI)JURUSAN SISTEM INFORMASI UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi
Maha Panyayang, Saya panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas Softskill dalam bentuk makalah ilmiah tentang Ilmu Sosial
Dasar tentang Warganegara dan Negara. Makalah ilmiah ini telah penulis susun
dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ilmiah ini. Untuk itu penulis menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ilmiah ini.
Terlepas
dari semua itu, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik
dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini.
Akhir
kata penulis berharap semoga makalah tentang Ilmu Sosial Dasar tentang
Warganegara dan Negara ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap
pembaca.
Terimakasih
1.
PENGERTIAN NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
2. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada
istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep
politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan
dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara.
3. MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1.Menurut sumbernya :
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum
yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum adat, yaitu hukum yang
terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
2.Menurut bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional, yaitu yang
mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang..
5. Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material
6. Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam
suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul
dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga
hak.
8.Menurut isinya :
·
Hukum privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara
Negara dengan warganegara.
4. UNSUR-UNSUR NEGARA
A. 1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga
negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk
negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan roda pemerintahan.
4.Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
B. FUNGSI NEGARA
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib
melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman,
hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau
eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
2. Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku
adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh:
Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan
dan jabatan.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki
untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
C. SIFAT NEGARA
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara
dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak.
Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
D. BENTUK NEGARA INDONESIA DAN DUNIA
Negara Kesatuan RI (Indonesia)
Negara Serikat
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
Dominion
Trust
5. TUJUAN NEGARA RI
Setiap warga negara
seharusnya tahu di nan
tujuan negara Republik Indonesia
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Pertama kali UUD 45 berlaku antara
tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.
Kemud ian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959,
setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan,
Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang
sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22
Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid
Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan
dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan
dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat.
6. PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah merupakan organ
atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga
eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah
semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau
lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara.
7. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan
kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari
sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air;
bawahan/kaula.
Warga mengandung arti peserta,
anggota/warga dari suatu organisasi/perkumpulan. Warga negara artinya
warga/anggota dari organisasi yang bernama negara.
Kriteria
1. Telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak
berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih;
DAFTAR PUSTAKA
https://abhywibisana.wordpress.com/2012/11/25/warga-negara-dan-negara/
http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/
Komentar
Posting Komentar